Edan, Pembesuk Lapas Semarang Selundupkan Sabu dan Ratusan Pil Koplo di Dubur

Eka Setiawan
Polisi dan petugas Lapas Semarang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pembesuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang diproses hukum Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Pelaku ditangkap karena berupaya menyelundupkan 392 pil koplo dan sabu.

Aneka barang terlarang itu dimasukkan dalam dubur pelaku untuk mengelabui petugas. Insiden itu terjadi Kamis (19/10) sekira pukul 08.30 WIB, pelaku bernama Dedy Abadi (38) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. 

Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai pengamen. Dia menyelundupkan aneka barang terlarang itu atas perintah DM, narapidana setempat. Mereka berkomunikasi lewat telepon.

“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lapas, kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Tubuh pelaku kemudian digeledah termasuk barang bawaannya. Petugas akhirnya mendapati narkoba itu dibungkus di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke duburnya.  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

18 jam lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

11 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

11 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal