Edarkan Tembakau Gorila, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa
Tersangka pengedar tembakau gorila (diborgol) saat ditahan di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id  - Petualangan Brian Waismoro (24) sebagai pengedar tembakau gorila berakhir di penjara. Warga Gilingrejo RT 04 RW 02 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat bahwa di Gilingrejo, Gendongan, Tingkir ada transaksi tembakau gorila. 

Tim Sat Resnarkoba lalu mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi. Di dalam rumah ada tersangka dan langsung diamankan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti tembakau gorila seberat 13,47 gram dan ganja kering 2,68 gram," kata Indra Mardiana, Rabu (24/11/2021). 

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

5 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

16 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

21 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

28 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal