Edarkan Tembakau Gorila, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Angga Rosa
Tersangka pengedar tembakau gorila (diborgol) saat ditahan di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id  - Petualangan Brian Waismoro (24) sebagai pengedar tembakau gorila berakhir di penjara. Warga Gilingrejo RT 04 RW 02 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat bahwa di Gilingrejo, Gendongan, Tingkir ada transaksi tembakau gorila. 

Tim Sat Resnarkoba lalu mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi. Di dalam rumah ada tersangka dan langsung diamankan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti tembakau gorila seberat 13,47 gram dan ganja kering 2,68 gram," kata Indra Mardiana, Rabu (24/11/2021). 

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Niat Tolong Orang, Remaja di Salatiga Malah Ikut Masuk Jurang 10 Meter

57 tahun lalu

Kerangka Pria Ditemukan di Kontrakan Salatiga, Warga Curiga Penghuni 7 Bulan Tak Terlihat

57 tahun lalu

Tragedi Perang Sarung di Salatiga, Remaja Terkapar Dihantam Sarung Berisi Batu

57 tahun lalu

Kecelakaan di Salatiga, Truk Trailer Terjun ke Jurang 6 Meter gegara Rem Tak Berfungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal