Gasak Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian perhiasan. Foto: Ist.

SALATIGA, iNews.id - Aparat Polres Salatiga menangkap F warga Tempuran, Bringin, Kabupaten Semarang. Pria ini ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah milik Nur Ariyanti, warga Jalan Pattimura, Sidorejo, Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban bahwa rumahnya dibobol pencuri. Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah. Pelaku juga mencuri satu handphone, uang tunai Rp1 juta dan peralatan tukang kayu. 

"Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Indra Mardiana, Rabu (20/7/2022).

Kapolres menyatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

1 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

2 bulan lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal