Gudang Gas Elpiji Terbakar di Grobogan Ternyata Milik Oknum Polisi dan Tak Kantongi Izin

Rustaman Nusantara
Beberapa tabung gas elpiji hangus usai terbakar. Kebakaran gudang gas mengagetkan warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan Grobogan. (Rustaman Nusantara)

GROBOGAN, iNews.id -Kebakaran gudang tabung gas elpiji yang berada di area rumah padat penduduk Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan pada Jumat (1/12) malam, membuat kaget dan panik warga setempat. Pasalnya suara ledakan yang sangat keras berulang kali membuat warga yang berdekatan dengan lokasi gudang kalang kabut menyelamatkan diri. 

Camat Ngaringan, Grobogan, Widodo Joko Nugroho menjelaskan bahwa gudang tabung gas tersebut sudah beroperasi lebih dari satu setengah tahun. Tanpa dilengkapi surat izin. Dia membenarkan bahwa gudang tersebut adalah milik oknum polisi

Hal ini diperkuat dengan adanya laporan dari perangkat Desa Belor yang diterima pihak Kecamatan Ngaringan, di mana pemilik gudang adalah EP oknum anggotakepolisian yang menyewa tanah milik Nur Yasah. Sebelum kebakaran yang menimbulkan suara ledakan keras terjadi, aktivitas pekerja masih berlangsung di dalam gudang. 

Akibat ledakan ribuan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran ini, dua pekerja gudang yakni Sunoto dan Hariyanto warga Blora mengalami luka bakar serius. Keduanya dilarikan ke Puskesmas Blora dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Blora. 

“Untuk gudang belum ada izin tapi tetap beroperasi selama setahun lebih. Dan pemiliknya adalah seorang polisi. Untuk dua korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Blora,” ujarnya.

Pihak Desa Belor juga membenarkan bahwa lokasi gudang tersebut adalah milik Nur Yasah yang menjadi korban kebakaran. Tanah tersebut disewa oleh oknum polisi tersebut untuk aktivitas gudang gas elpiji. Akibat peristiwa ini, dua sepeda motor dan rumah warga, satu di antaranya milik Nur Yasah ludes terbakar

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat ini masih menyelidiki terkait kebanaran dugaan penyalahgunaan gudang gas elpiji tersebut apakah benar untuk praktik pengoplosan gas, karena status gudang saat ini  tidak memiliki izin. “Masih kita dalami dan kita selidiki,” ungkap Kapolres.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

12 jam lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

2 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

2 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

2 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal