JAKARTA, iNews.id- Inilah hukum menikah di bulan Syawal menurut Islam yang perlu Anda ketahui. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai sebuah ibadah yang membawa keberkahan, kebahagiaan, dan ketenangan jiwa.
Seseorang yang telah menikah juga dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya”.
Terkait hal ini, banyak masyarakat Indonesia yang memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan Namun, bagaimana hukum menikah di bulan Syawal menurut Islam?
Dilansir dari laman NU Online, Jumat (5/5/2023), menikah di bulan Syawal rupanya dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut berdasarkan hadist HR Muslim dan at-Tirmidzi yang berbunyi:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.