Jangan Asal Komen Calon Kepala Daerah, Bawaslu Rembang Pantau Akun Medsos ASN

Musyafa
Ilustrasi

REMBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperketat pantauan media sosial (Medsos), terkait dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN dilarang mengupload foto kandidat, hingga mengomentari di akun medsosnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M Dhofarul Muttaqin mengatakan aturan itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

“Upload, like, komen kandidat maupun calon nggak boleh. Jadi hal itu sesuai surat edaran dari kementerian terkait, “ katanya, Jumat (7/8/2020).

Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun tidak bisa menjadi alasan ASN menunjukkan dukungan. Kalau aturan pemilu tidak memungkinkan menjerat karena belum tahapannya, tapi bisa dikenakan aturan lain dari sisi kepegawaian.

“Selama menjadi ASN, ada aturan yang melekat kepada dirinya. Jadi bukan berarti sekarang belum kampanye, lalu seorang ASN bebas like, share, comment kandidat calon, “ ujar Muttaqin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

12 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

16 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

17 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

17 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal