Jual Miras Melalui Online, Oknum Mahasiswa asal Sragen Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti miras yang disita polisi. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Sragen ditangkap polisi setelah diduga menjual minuman keras secara online. Yang bersangkutan ditangkap tim Sparta Polresta Solo di Kecamatan Banjarsari. 

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan, oknum mahasiswa itu berinisial  BAG dengan usia 24 tahun. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada orang menjual miras secara online yang kemudian berlanjut bertemu langsung atau COD. 

“Kami lalu mengecek informasi itu ke lapangan dan memang benar,” kata Sutoyo, Selasa (21/3/2021). 

Oknum mahasiswa yang bersangkutan lalu ditangkap berikut barang bukti, antara lain lima botol miras merk Captain Morgan. Setelah dibawa ke Mapolresta Solo, oknum mahasiswa ini diproses sesuai prosedur tipiring.

Pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) merupakan tindaklanjut implementasi program prioritas Kapolri. Sasarannya antara lain perjudian, minuman keras dan praktek prostitusi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

10 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

17 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

19 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

19 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal