Jual Miras Melalui Online, Oknum Mahasiswa asal Sragen Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti miras yang disita polisi. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Sragen ditangkap polisi setelah diduga menjual minuman keras secara online. Yang bersangkutan ditangkap tim Sparta Polresta Solo di Kecamatan Banjarsari. 

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan, oknum mahasiswa itu berinisial  BAG dengan usia 24 tahun. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada orang menjual miras secara online yang kemudian berlanjut bertemu langsung atau COD. 

“Kami lalu mengecek informasi itu ke lapangan dan memang benar,” kata Sutoyo, Selasa (21/3/2021). 

Oknum mahasiswa yang bersangkutan lalu ditangkap berikut barang bukti, antara lain lima botol miras merk Captain Morgan. Setelah dibawa ke Mapolresta Solo, oknum mahasiswa ini diproses sesuai prosedur tipiring.

Pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) merupakan tindaklanjut implementasi program prioritas Kapolri. Sasarannya antara lain perjudian, minuman keras dan praktek prostitusi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal