Sidang Kasus Dangdutan Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Divonis Percobaan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mendengarkan putusan sidang kasus dangdutan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Terdakwa juga didenda Rp50 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021). 

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Fataroni, Humas PN Tegal. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang. Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding. 

Wasmad Edi Susilo mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun ia menilai vonis cukup adil. Wasmad Edi Susilo dibawa ke meja hijau setelah menggelar hajatan, September 2020. Salah satu hiburannya musik dangdut yang dihadiri banyak orang, namun mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tegal & Sekitarnya Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Azan Magrib

57 tahun lalu

17 Pemudik Telantar di Rest Area usai Paksa Turun dari Bus Mudik Gratis, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Tegal Rusak Diterjang Puting Beliung, Atap Hilang Disapu Angin

57 tahun lalu

Jalan Raya Batunyana–Danasari Tegal Ambles akibat Hujan Deras, Mobil Tak Bisa Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal