Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Polisi melakukan pengamanan sidang kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

MAGELANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada IA. Remaja berusia 15 tahun ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap WS (13).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun," kata Fakrudin, Selasa (6/9/2022). 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kebakaran Hutan di Taman Nasional Gunung Merapi Hanguskan 4 Hektare Lahan

8 hari lalu

Api Hanguskan 4 Hektare Hutan di Kawasan Gunung Merapi Magelang

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Tabrak 2 Kendaraan di Magelang, 6 Orang Dilarikan ke RS

23 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

31 hari lalu

Truk Bermuatan Kuda Masuk Jurang di Magelang, 6 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal