Kisah Tragis Bocah Pekalongan yang Kelaminnya Terpotong saat Dikhitan

Sindonews
Taufik Budi
Mantri sunat B (70) harus mendekam di penjara akibat kelalaiannya saat mengkhitan bocah asal Pekalongan. (Foto: SINDOnews)

PEKALONGAN, iNews.id – Kebahagiaan yang semestinya dirasakan MI (9), bocah asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berakhir duka. Dia harus kehilangan alat kelaminnya karena terpotong saat dikhitan. 

Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali. Peristiwa tragis itu menimpa korban pada Kamis, 30 Agustus 2018. Kasus itu kini sudah ditangani Polres Pekalongan. Polisi juga sudah menetapkan B (70) mantri sunat warga Kecamatan Doro Pekalongan. 

“Kronologis kejadian, tersangka datang ke rumah korban karena sebelumnya diundang untuk mengkhitankan dengan metode alat potong elektrik atau laser. Pada saat pelaksanaan khitan diuga tersangka melakukan kelalaian sehingga ujung kepala penis ikut terpotong,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan saat gelar perkara, Senin (10/9/2018).

Kapolres menuturkan, tersangka B yang dikenal sebagai mantri sunat, datang ke rumah MI. Seperti biasa, pria berusia lanjut itu datang tanpa ditemani asisten dan langsung masuk ke kamar yang telah disiapkan untuk prosesi khitan.

Untuk memudahkan proses khitan, MI diminta mengenakan sarung dan berbaring di tempat tidur. Seperti biasa, B menyiapkan alat khitan elektrik yang dikenal sebagai laser tersebut. Alat itu kemudian dihubungkan ke listrik sebagai sumber daya.

Dengan posisi tangan kiri memegang gunting penjepit dan tangan kanan memegang alat khitan laser, B mulai pekerjaannya. Tak disangka, korban menangis kesakitan. Tangis bocah itu tak kunjung berhenti, hingga mengundang kecurigaan orang tua dan keluarga yang menunggui.

Apalagi, pihak keluarga kemudian menemukan ujung kepala penis di lokasi kejadian. Kepanikan seketika terjadi, hingga keluarga memutuskan membawa MI ke Rumah Sakit Muhammadiyah Pekajangan, Pekalongan untuk mendapat perawatan medis, sekaligus menyambung kembali ujung penis yang terpotong.

Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali alat kelamin korban tak berjalan mulus. Dokter menyatakan, tidak bisa menyambung lagi ujung alat vital tersebut. Perawatan medis yang dilakukan hanya untuk menyembuhkan luka berat yang diderita korban.

“Setelah dirawat diperoleh keterangan dari dokter bahwa potongan ujung kepala penis tidak dapat disambung kembali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka berat dan harus menjalani rawat inap selama beberapa hari,” kata Kapolres.

Kesal dengan malapraktik yang menimpa anaknya, bapak korban lantas mendatangi Mapolres Pekalongan untuk melaporkan kejadian tersebut. “Sekitar empat hari lalu tanggal 5 September, bapaknya melakukan pengaduan ke Polres. Saat itu, korban masih di rumah sakit. Untuk hari ini, saya belum tahu korban masih di rumah sakit atau sudah pulang,” tandasnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

17 Pemudik Telantar di Rest Area usai Paksa Turun dari Bus Mudik Gratis, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Bonek, Mobil BR-V Melaju Lawan Arah di Tol Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal