Lampu Ponsel Menyala saat Rekam Tetangga Mandi, Warga Pati Dipolisikan

Agus Atha Suharto
Pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Dukuhseti. (Foto: iNews/Agus Atha Suharto)

PATI, iNews.id – Entah apa yang ada dalam pikiran SK (32) warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Dia merekam tetangganya seorang ibu rumah tangga berinisial SG saat sedang mandi.

Gara-gara aksi jahilnya itu, SK pun harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan SG dan suaminya ke Polsek Dukuhseti. Petugas yang menerima laporan warga langsung merespons dengan menangkap terlapor.

Hasil penyelidikan, terlapor SK mengaku awalnya tidak ada niatan apa pun untuk melakukan tindakan tak terpuji tersebut. Dia menceritakan, saat itu baru pulang berbelanja dari toko yang bersebelahan dengan rumah SG. Ketika melintas di samping rumah SG, dia melihat pintu dapur terbuka. Saat itulah, dia melihat korban menuju kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk.

Mendadak terlintas pikiran cabul dibenak SK untuk mengintip SG yang sedang mandi. Karena ventilasi kamar mandi terlalu tinggi, SK pun berinisiatif untuk merekamnya adegan itu melalui celah-celah dinding. Namun apes, aksi tak senonoh pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diketahui korban.

Seketika SG berteriak saat melihat cahaya dari ponsel yang mengarah kepadanya. Mendengar teriakan itu, SK lari tunggang langgang. Suami SG langsung mengejar SK hingga dan ke dalam rumahnya dan meminta ponsel tersebut. Rekaman itu dijadikan barang bukti oleh suami SG untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kanit Reskrim Polsek Dukuhseti Ipda Moh Ali mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel warna kuning keemasan, kartu memori, serta CD berisi hasil rekaman korban. “Aksi pelaku tertangkap tangan suami korban setelah mendengar istrinya berteriak meminta tolong. Mereka sudah membuat laporan dan kasusnya sedang kami proses,” kata Ali, Jumat (10/8/2018).

Dia menegaskan, terlapor SK disangkakan dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

6 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

8 hari lalu

28 PCNU se-Jawa Tengah Dukung Ponpes Lirboyo Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU 

12 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal