Loka POM Banyumas Amankan 17.242 Kosmetik Ilegal Berbagai Merek

Antara
Ilustrasi kosmetik ilegal. (Foto: Okezone)

PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan 17.242 kosmetik ilegal dari berbagai merek. Belasan ribu kosmetik ilegal tersebut berhasil diamankan dalam aksi penertiban pasar yang dilaksanakan pada 26 November hingga 7 Desember 2018.

“Aksi penertiban pasar tersebut melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah kerja Loka POM Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara,” kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Loka POM Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (10/12/2018).

Dalam aksi penertiban tersebut, kata dia, petugas gabungan telah memeriksa sembilan sarana distribusi kosmetik yang terdiri atas toko-toko kosmetik di pusat perbelanjaan modern dan penjualan kosmetik dalam jaringan (daring/online).

Menurut Suliyanto, semua sarana distribusi kosmetik tersebut dikategorikan tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya. "Kosmetik yang diamankan terdiri atas perawatan kulit paketan, masker wajah, masker mata, lipstik, pensil alis, dan produk perawatan kulit. Nilai ekonomi dari total produk kosmetik ilegal yang kami amankan senilai Rp251.929.000," ucapnya.

Dia mengakui dari sekian jenis kosmetik ilegal yang diamankan tersebut merupakan produk impor dan lokal, salah satunya diproduksi di Kabupaten Purbalingga berupa masker. Terkait dengan hal itu, Suliyanto mengatakan pihaknya akan mengundang para pelaku usaha yang mendistribusikan produk-produk kosmetik ilegal tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau memang harus dilakukan pemusnahan, ya akan dilakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," katanya.

Menurut dia, pelaku dapat dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut, dia mengimbau pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk cerdas dan proaktif serta lebih protektif dalam memilih kosmetik yang dibeli terutama untuk pembelian secara daring.

"Ingat selalu 'Cek KLIK', yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," tuturnya.

Dia mengatakan Loka POM Banyumas akan terus melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dengan melalui sosialisasi aplikasi Cek BPOM pada aplikasi telepon pintar berbasis Android. "Loka POM Banyumas secara konsisten dan terus-menerus akan melakukan pengawasan terhadap kosmetika yang merugikan kesehatan," ucap Suliyanto.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 3.000 Kursi 

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Balita 3,5 Tahun di Purbalingga Tewas Tersedak saat Makan Jelly, Nenek Korban Histeris

57 tahun lalu

Luar Biasa! 3 Siswa SMA Al Irsyad Purwokerto Diterima di 10 Universitas Top Dunia

57 tahun lalu

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi Pakai Bus ke Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal