Meski Dibebastugaskan, Prof Suteki Tetap Mengajar di Undip

Antara
Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Profesor Suteki dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Ketua Senat FH Undip, dan anggota Senat Undip.

Pemberhentian sementara itu terkait dugaan Profesor Suteki mendukung organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ini (pembebastugasan) prosedur yang harus dijalani yang bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu (6/6/2018).

Sanksi terhadap Suteki dijatuhkan setelah Undip menggelar sidang etik dan disiplin terhadap pengajarnya atas unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

Pemberhentian tersebut, kata dia, bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah akan dikembalikan lagi jabatan tersebut.

"Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik, dan proses sidang yang dilakukan juga belum selesai.

Sekarang ini, kata Nuswantoro, Profesor Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sidang disiplin belum selesai karena baru dimulai hari ini, termasuk sidang etik dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di internal," katanya.

Sebelumnya, Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat keputusan tentang pembebastugasan salah seorang pengajarnya karena menjalani sidang disiplin PNS.

"Berdasarkan PP Nomor 53/2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan. Itu berlaku ketika yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan disiplin," katanya.

Guru Besar FH Undip itu menjelaskan persidangan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni sidang etik oleh DKKE terkait dugaan pelanggaran etik dan sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Namun, dia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Kasus Penyanderaan dan Penganiayaan Polisi, 2 Mahasiswa Undip Ditahan

57 tahun lalu

Berkas Kasus Bullying Dokter PPDS Anestesi Undip Lengkap, 3 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Wow! 7 Ilmuwan Undip Masuk Daftar 2 Persen Paling Berpengaruh di Dunia Versi Stanford-Elsevier

57 tahun lalu

Kronologi 2 Mahasiswa Asing Undip Tewas Kecelakaan, Motor Oleng Tabrak Trotoar dan Tiang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Semarang, 2 Mahasiswa Asing Undip Tewas Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal