Miliki Sabu, Pria Asal Blora Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka GAS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial GAS, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga memiliki sabu-sabu. Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,04 gram turut disita dalam perkara ini. 

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Edi Santosa, Kamis (7/4/2022). 

Setelah menemukan identitas terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Blora untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

5 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

7 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

7 hari lalu

Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Kru Selamat sebelum Api Membesar

10 hari lalu

Miris! Tukang Tambal Ban di Blora Dicoret Bansos karena Terdata Punya Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal