Miliki Sabu, Pria Asal Blora Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka GAS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial GAS, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga memiliki sabu-sabu. Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,04 gram turut disita dalam perkara ini. 

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Edi Santosa, Kamis (7/4/2022). 

Setelah menemukan identitas terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Blora untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal