MK Masukkan Gugatan Pilkada Rembang ke Putusan Dismissal

Musyafa
Komisioner KPU Rembang menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilkada beberapa waktu lalu. ( Foto: iNews/Musyafa Musa).

REMBANG, iNews.id – Gugatan PilkadaKabupaten Rembang dimasukkan ke dalam putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan dismissal akan berlangsung Selasa (16/2/2021) besok pukul 16.00 WIB.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan pengawasan, Musoffa menjelaskan, dari total 130 permohonan sengketa Pilkada, ada 87 daerah yang akan diputus melalui sidang dismissal.

“Salah satunya Kabupaten Rembang. Kami merasa lega, karena kemungkinan besar permohonan pemohon (pasangan Harno dan Bayu Andriyanto) akan ditolak,” kata Musoffa, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, putusan dismissal biasanya akan menolak keseluruhan dalil pemohon. Artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Meski demikian, KPU tetap akan menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain. Seperti diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal