Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang, Ini Alasannya

Binti Mufarida
Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id  – Pemerintah menegaskan melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Pelarangan mudik bertujuan mencegah interaksi fisik penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. 

Pihaknya meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. 

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

7 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

10 hari lalu

28 PCNU se-Jawa Tengah Dukung Ponpes Lirboyo Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU 

14 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal