Nekat Keluar Rumah saat Lockdown, 4.000 Warga Prancis Didenda

Nathania Riris Michico
Piramida Louvre di Paris (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Prancis pada Senin (19/3/2020) menerapkan lockdown. Pemerintah pun melarang warga berseliweran di luar rumah.

Pada hari penerapan lockdown, polisi Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada lebih dari 4.000 orang. Jika sebelumnya mereka ditenda 35 euro, maka untuk pelanggar di hari selanjutnya dikenakan 135 euro.

"Sejak pagi ini, kami memulai prosedur dan 4.095 orang didenda (karena melanggar aturan)," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner, kepada televisi TF1, Kamis (19/3/2020).

Dari tengah hari pada Selasa, warga Prancis dikurung di rumah mereka selain untuk perjalanan penting. Mereka harus menandatangani dokumen yang menyatakan ke mana mereka akan pergi.

"Tujuan kami adalah melindungi Prancis. Cara terbaik untuk melindungi kehidupan adalah tinggal di rumah," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Puji Keberhasilan Jokowi Tangani Pandemi Covid-19 Tanpa Lockdown

57 tahun lalu

Waduh, Gegara Teledor Keluarga Ini Harus Bayar Rp13 Juta untuk Taksi

57 tahun lalu

Sebagian Besar Warga Shenzhen China Lockdown, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Bali Lockdown Pasar Hewan, Pengiriman Sapi Disetop Cegah Penyebaran PMK

57 tahun lalu

48 Desa di Sumut Lockdown Penjualan Ternak, Antisipasi Penyebaran PMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal