Palak dan Todong Sopir Truk, Preman Kampung di Kendal Ditangkap Polisi

Eddie Prayitno
Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar menunjukkan barang bukti berupa pisau dari pelaku pemalakan sopir truk. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah pisau dan jaket yang dikenakan saat melakukan aksi penodongan. Pelaku bakal dijerat dengan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kepada penyidik, Nur Shiam membantah telah memalak atau menodong sopir truk pasir. "Kami mengancam dan menodongkan pisau agar sopir berhenti, sehingga kami bisa menumpang," kata Nur Shiam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

3 bulan lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

4 bulan lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

4 bulan lalu

Truk Terseret Banjir Bandang Kali Bodri Kendal hingga Tenggelam, Evakuasi Dramatis 

4 bulan lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal