Polda Jateng Resmi Pecat 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022

Tim iNews.id
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3). (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi yang menjadi calopenerimaan bintara Polri 2022 di Jawa Tengah, resmi mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa hukuman PTDH kepada kelima oknum polisi tersebut telah diputuskan. “Sudah diputuskan hari ini,” katanya kepada wartawan di Loby Mapolda Jateng.

Iqbal menyebutkan, kelima oknum polisi diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," katanya.

Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar Iqbal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

8 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

11 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

21 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

21 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal