Polda Jateng Siap Tangani Kasus Bupati Boyolali soal Makian ke Prabowo

Lurisa Lulu
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. (Foto: iNews.id/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samudro ke Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, hingga saat ini belum menerima limpahan kasus Bupati Boyolali dari Bareskrim Mabes Polri. “Intinya bisa saja memungkinan laporan dari Mabes Polri dilimpahkan ke Polda Jateng. Kalau sudah dilimpahkan, kita akan gelar perkara dengan meminta pendapat dari sejumlah pakar,” kata Kapolda seusai menghadiri Apel 3 Pilar terkait kesiapan pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang, Jumat (9/11/2018).

Menurut Kapolda, beberapa pakar yang akan dimintai pendapat untuk menangani kasus Bupati Boyolali di antaranya, pakar hukum pidana, ahli tata bahasa, serta Bawaslu. “Kita akan kaji bersama ahli-ahli ini apakah kasus itu masuk pidana pemilu atau pidana umum,” tandasnya.

Diketahui, Seno Samudro dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh advokat capres Prabowo Subianto, Ahmad Iskandar karena diduga mengumbar ucapan makian kepada capres nomor urut 02 saat aksi unjuk rasa “Boyolali Bermartabat” untuk memprotes “Tampang Boyolali” yang diucapkan Prabowo.

Samudro dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Menanggapi soal pendukung Prabowo yang melaporkan bupati ke Mabes Polri dan Bawaslula, Ketua DPRD Boyolali Paryanto mengatakan bisa memahaminya. Mereka siap menghadapi tudingan soal mobilisasi massa dan ASN, setelah mengecam pidato Prabowo. Namun, dia memastikan “Boyolali Bermartabat” sebagai aksi spontanitas warga Boyolali.

Paryanto yang merupakan koordinator lapangan aksi “Boyolali Bermartabat” beberapa waktu lalu menegaskan, dia dan bupati hanya bermaksud memberi ruang ekspresi kepada masyarakat Boyolali yang memang merasa tersinggung dengan pidato Prabowo. Namun, aksi itu dinilai masih memiliki batasan dan tidak sampai terjadi aksi anarkistis.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 jam lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

2 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

2 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

5 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

5 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal