Polisi Tetapkan Sopir UNS Tersangka Penganiayaan Mahasiswa FMIPA

R August
Penganiayaan sopir terhadap mahasiswa FMIPA UNS. (Foto: Ilustrasi/Antara)

SOLO, iNews.id - Polisi menetapkan YP, sopirUniversitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA (FMIPA) UNS, M Khoirul Umam (19). 

Hal itu dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai, Jumat (29/9). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.

"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.

Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. "Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/9), Polisi total memeriksa 10 saksi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sosok AKBP Condro Sasongko, Polisi Humoris yang Ditunjuk Jabat Kapolresta Solo

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk Trailer usai Gagal Menyalip

3 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

3 hari lalu

Kecelakaan Minibus Dibawa Mahasiswa Tabrak Tembok Bandung Zoo hingga Jebol

5 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal