Polisi Tetapkan Sopir UNS Tersangka Penganiayaan Mahasiswa FMIPA

R August
Penganiayaan sopir terhadap mahasiswa FMIPA UNS. (Foto: Ilustrasi/Antara)

SOLO, iNews.id - Polisi menetapkan YP, sopirUniversitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA (FMIPA) UNS, M Khoirul Umam (19). 

Hal itu dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai, Jumat (29/9). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.

"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.

Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara. "Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/9), Polisi total memeriksa 10 saksi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

3 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

4 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

4 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

4 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal