Polresta Solo Tetapkan 37 Tersangka Aksi Premanisme di Kantor BPR

Antara
Polisi dalami motif pelaku yang menggeruduk kantor BPR di Solo. (Istimewa)

SOLO, iNews.idPolresta Solo menetapkan 37 orang yang tergabung kelompok massa sebagai tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah. Kapolresta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan pihaknya menahan mereka di mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu (23/12/2020) malam. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan atau barang siapa tanpa hak untuk melakukan paksaan untuk membiarkan suatu menyuruh sesuatu dilakukan tanpa hak baik dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Selain itu, juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dari 37 tersangka yang ditahan tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya sebagai penggerak lapangan. Polisi masih mengejar terus aktor intelektual dari dua kelompok massa yang datang pada saat itu di BPR Adipura Serengan. Mereka yang ditahan berasal dari Solo dan luar Solo.

Ia mengatakan bahwa polisi juga menyita 14 sepeda motor dan 8 unit kendaraan roda empat, semuanya milik tersangka. "Kami tidak memberikan ruang pelaku aksi premanisme di Solo. Ada dua orang yang diduga membawa sajam dan besi pemukul kini disita oleh petugas," kata Kapolresta di sela acara pantauan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di Solo, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, Polresta Solo bersama Satuan Brimob Jawa Tengah mengamankan 37 orang dari kelompok massa yang diduga terlibat aksi premenanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (22/12) pukul 09.30 WIB.

"Mereka dari dua kelompok massa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi atau tekanan terkait dengan masalah utang piutang yang sebenarnya sudah tidak ada kaitannya dengan BPR itu," katanya.

Menurut dia, ancaman kekerasan oleh kelompok massa itu sudah ketiga kalinya. Pada saat mendatangi kantor BPR itu, jumlah sekitar 50 hingga 60 orang. Sebagian di antara mereka masuk ke dalam ruangan BPR melakukan intimidasi tekanan baik kepada petugas keamanan maupun petugas BPR setempat. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal