Ribuan Karyawan di Kudus yang Sempat Dirumahkan Mulai Kembali Bekerja

Antara
Ilustrasi ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di sebuah pabrik rokok di Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

KUDUS, iNews.id - Sebanyak 2.021 karyawan dari belasan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mulai dipekerjakan kembali. Mereka sebelumnya dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Dari 11 perusahaan, delapan perusahaan di antaranya sudah mulai mempekerjakan kembali karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis (11/6/2020).

Sementara tiga perusahaan lainnya, untuk sementara belum memberikan laporan. Ketiga perusahaan tersebut, yakni Hotel Salam Asri, Hotel @Hom, dan Maju Jaya Furindo.

Dari hasil pengecekan di tempat usaha tersebut, aktivitas pekerja masih sepi. Penerapan protokol kesehatan di perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawan menjadi kewenangan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng Wilayah Keresidenan Pati.

"Di Kabupaten Kudus juga ada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tentunya sudah melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Harapannya, saat kembali bekerja memang ada penerapan protokol kesehatan secara ketat guna menghindari potensi penularan virus corona. Terkait dengan perusahaan yang sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya, hingga kini belum ada laporan perkembangan.

"Jika melihat kasus Covid-19 saat ini, tentunya untuk memulai usaha juga masih pikir-pikir, termasuk mempertimbangkan daya beli pasar," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal