Sebelum Pulang Kampung, Ratusan Pekerja Migran asal Jateng Jalani Karantina

Ahmad Antoni
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemprov Jateng memastikan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah telah melalui screening ketat guna memastikan bebas dari Covid-19. Kurun waktu 1 Januari - 6 Februari 2022 sudah ada 606 PMI yang pulang dari luar negeri. 

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sebelum memasuki Jawa Tengah ratusan PMI telah melalui mekanisme karantina. Karantina dipusatkan di dua tempat, yakni Wisma Atlet Jakarta dan Wisma Haji Sukolilo Surabaya. 

Adapun, lama durasi karantina bervariasi mulai dari 10-14 hari, bergantung pada asal negara tempat kerja PMI. 

Contohnya dari Hongkong dan Afrika yang masa karantinanya mencapai 14 hari. Sedang untuk negara lain masa karantina berkisar 10 hari. Hingga kini, sudah ada 564 PMI yang telah menyelesaikan masa karantina. 

"Pekerja migran asal Jateng masuk melalui dua embarkasi, yakni bandara Soekarno-Hatta dan Juanda Surabaya. Di Soekarno-Hatta sudah ada SOP (Standrad Operational Procedure) dilihat dari negara mana untuk karantina. (Lama) karantina sesuai negara awal," katanya, Senin (7/2/2022).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 jam lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

2 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

15 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal