Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo

R August
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara).

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Jakarta, Jumat (20/10/2023). Banyak yang mengaitkan keberangkatannya itu dengan penentuan Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto ketika dikonfirmasi, mengatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka. 

"Sampai saat belum ada informasi dan belum tercatat namanya Gibran itu," ujar Bambang saat dihubungi Jumat (20/10/2023).

Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.

Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap. 

"Ya cepat lah mas," katanya.

Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

23 hari lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

23 hari lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

27 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

2 bulan lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal