Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Divonis Mati, Tangis Keluarga Korban Pecah

Musyafa
Anak keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat sidang vonis kasus pembunuhan sekeluarga di Pengadilan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id  –  Majelis HakimPengadilan Negeri Rembang memvonis hukuman mati terdakwa Sumani dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (6/10/2021). Sumani adalah terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga.

Pembunuhan terjadi di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Kabupaten Rembang pada pada bulan Februari 2021. Pembunuhan berdarah itu menewaskan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya.

“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Rembang, Anteng Supriyo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Terdakwa Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ini langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara, anak-anak korban yang menyaksikan sidang tersebut tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim membacakan putusan. Meski sudah ada vonis mati, namun pihak keluarga korban enggan memaafkan terdakwa.

“Dia telah berhutang kepada keluarga kami empat nyawa. Walaupun dia dihukum mati sebelum sanak keluarganya atau siapa saja yang berhubnngan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami saya tidak akan terima. Sampai mati pun saya tak maafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya,” kata Danang Dwi Irawan, anak almarhum Ki Anom.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal