Terdesak Ekonomi, OB di Cilacap Gasak Brankas Berisi Ratusan Juta

Heri Susanto
Tersangka MJO, pelaku pencurian brankas di kantornya sendiri, saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (27/4/2019

CILACAP, iNews.id - Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, seorang office boy (OB) di Cilacap, Jawa Tengah, nekat membobol kantor koperasi tempatnya bekerja.  Pelaku menggondol brankas penyimpanan uang senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen penting.

Pelaku berinisial MJO yang merupakan pekerja outsourcing itu nekat membobol kantor dengan cara mencongkel pintu lemari tempat penyimpanan brankas menggunakan obeng. Selain mengondol brankas penyimpanan uang, pelaku juga mengambil uang yang ada di sejumlah laci kantor.

Tak berselang lama, dia pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah di rumahnya di Kelurahan Mertasingan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti berupa brankas beserta uang ratusan juta rupiah berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku diketahui telah bekerja selama 22 tahun di Koperasi Karyawan Pertamina itu. “Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel pintu kantor dan mengambil brankas penyimpanan uang,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (27/4/2018).  

Menurut Djoko, pelaku menjalankan aksinya saat sedang lembur. Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku keluar dari kompleks perkantoran dengan menggunakan mobil operasional koperasi itu.

“Yang bersangkutan sudah lama merencanakan pencurian itu. Pas ada kesempatan, langsung dilakukan. Dia tahu persis di mana posisi brankas berada. Karena sehari-hari pelaku adalah karyawan outsourcing di koperasi tersebut,” kata Djoko.

Kepada polisi, pelaku MJO mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku yang merupakan karyawan outsourcing itu mengaku memiliki honor yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

7 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

7 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

9 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

15 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal