Terungkap, Sopir Truk Kecelakaan Exit Tol Bawen Tak Punya SIM B2

Eka Setiawan
Sopir truk tronton, Agus Rianto (44) jadi tersangka kecelakaan maut di exit Tol Bawen Semarang tak punya SIM B2.

SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Agus Rianto (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang. Dia juga melanggar klasifikasi surat izin mengemudi (SIM).

“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Senin (25/9/2023).

Dia mengatakan, Agus Rianto dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.

Selain persoalan kelalaian, ada pelanggaran lain yang dilakukan Agus Rianto yakni persoalan klasifikasi SIM.

“SIM-nya A, harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” katanya.

Ketika ditanya apakah ini artinya sopir melakukan dua pelanggaran, dia mengiyakan hal tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kecelakaan di Mojokerto, Satpam Bank Tewas Adu Banteng dengan Pikap

2 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk dan 1 Motor di Lamongan, 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Bikin SIM C Palsu Pakai Photoshop, 2 Tersangka di Batam Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Bangkalan, Evakuasi Sopir Terjepit Dramatis

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal