Wali Kota Semarang Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Pemanfaatan TPU

Antara
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota SemarangHendrar Prihadi meminta masyarakat melapor jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah. Alasannya retribusi TPU milik pemerintah telah digratiskan, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," kata Hendrar Prihadi (Hendi), Selasa (28/9/2021). 

Kebijakan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang. Sedangkan di Kota Semarang terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungli dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang  sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

2 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

4 hari lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

11 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

26 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal