Wali Kota Semarang Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Pemanfaatan TPU

Antara
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota SemarangHendrar Prihadi meminta masyarakat melapor jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah. Alasannya retribusi TPU milik pemerintah telah digratiskan, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," kata Hendrar Prihadi (Hendi), Selasa (28/9/2021). 

Kebijakan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang. Sedangkan di Kota Semarang terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungli dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang  sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

14 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

21 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

24 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

1 bulan lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal