161 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, 85 di Antaranya Hamil Lebih Dulu

Dedi Mahdi
Kantor Pengadilan Bojonegoro (Foto; iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 161 anak di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) mengajukan pernikahan dini. Dari jumlah tersebut, 85 di antaranya sedang mengandung sebagai akibat dari hubungan di luar nikah.

Data dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro selama Januari hingga Desember 2023, atau selama setahun penuh, mencatat ada sebanyak 448 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menyampaikan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi ratusan anak melakukan pernikahan dini. Namun, yang paling dominan karena sudah terlibat dalam hubungan suami-istri. 

"Jadi pengajuan diska ini ada yang dilakukan untuk menyelamatkan para pihak dan mereka ketika mengajukan diska itu kami anggap sebagai orang yang sadar hukum," ucapnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, terdapat faktor budaya sebanyak 92 perkara, putus sekolah sebanyak 36 perkara, faktor ekonomi sebanyak 33 perkara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

19 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

5 bulan lalu

Sopir Ngantuk, 2 Truk Tabrakan di Bojonegoro

6 bulan lalu

Truk Molen Rem Blong, 6 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Bojonegoro

7 bulan lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal