2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim menetapkan duga terduga pemeran video mesum kebaya merah yang viral di media sosial sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan Layar via Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua terduga pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing terduga pemeran pria berinisal ACS dan AH, diduga pemeran perempuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membuat video satu kali. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, terduga pemeran perempuan berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH.

"Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

5 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

5 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

28 hari lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

28 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal