7 Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap, 3 ibu Rumah Tangga

Taufik Syahrawi
Pengedar sabu di Bangkalan, Jatim ditangkap polisi, 3 di antaranya IRT. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id – Tiga ibu rumah tangga (IRT) di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Mereka beralasan nekat menjadi pengedar lantaran terjerat masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

RM, HY dan HM ditangkap di Kecamatan Galis dan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap aparat Satreskoba Polres Bangkalan bersama empat pengedar lain.

Kepada polisi, ketiga IRT mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkoba.

Sementara dari ketujuh pelaku yang diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba Sokobanah, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 25 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berkat pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang memang mengarah pada jaringan Sokobanah.

“Ketiganya ibu rumah tangga, alasannya kebutuhan ekonomi,” katanya.

Kini ketiga IRT dan empat pelaku lain, harus mendekam di tahanan Polres Bangkalan. Mereka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

12 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

27 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

31 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal