Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Kg Sabu Asal Thailand-Malaysia

Ihya Ulumuddin
Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram (kg). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibawa masuk ke tanah air oleh Nguyen Thi Thanh He (25) warga Negara Vietnam dan Novita Habibah (29) warga Pamekasan Madura.

Nguyen Thi Thanh He ini menyelundupkan barang haram tersebut di dasar koper yang dibawa dari Bangkok. Sedangkan Novita yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Malaysia menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dinding kardus yang dibawa pelaku.  

Nguyen Thi Thanh  He ditangkap pada Senin (19 Maret 2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara, Novita ditangkap Kamis (22 Maret 2018) pukul 11.00 WIB. Sementara, Novita mengaku dijanjikan untuk diberikan uang sebesar Rp30 juta setelah berhasil membawa barang haram tersebut untuk diberikan kepada seseorang.

"Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan sabu ini," kata Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda Budiharjanto, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandar Udara Juanda, Selasa (3/4/2018).

Budi mengungkapkan, Novita hanya dititipi temannya untuk membawakan kardus kembali ke Madura. Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki tersangka Nguyen Thi Thant He. Keterbatasan bahasa menjadi salah satu faktor kesulitan penyidik berkomunikasi dengan tersangka. Dari pengakuan Nguyen, dirinya juga dititipi temannya saat berada di bandara Bangkok untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia.

"Ini sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu melalui TKI. Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan menyelundupkan sabu ke Indonesia," ujarnya.

Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. Petugas menemukan 1.175 gram sabu dari tangan Nguyen Thi Thant He dan 1.240 gram sabu dari Novita.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
1 hari lalu

BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Serentak Hari Ini

2 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Malang Jatim Sore Hari Ini

2 hari lalu

Kecelakaan Truk di Jombang Bikin Macet hingga 2 Km, Sopir Tak Ditemukan

4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

4 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal