Begini Cara Restoran Abal-Abal dengan 7 Akun di Surabaya Dapat Untung Rp5 Juta/Bulan

Lukman Hakim
Pelaku ES, dalam restoran abal-abal dengan 7 akun mitra ojek online saat berada di Polrestabes Surabaya. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menangkap ES, pemilik restoran abal-abal atau palsu yang viral di media sosial. Dia diamankan setelah korban melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan tidak ada kesesuaian antara makanan yang pesan dengan yang diterima.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga dalang di balik restoran abal-abal tersebut.

Hasil penyelidikan, ES memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka sudah menjalankan bisnis restoran abal-abal tersebut sejak 2019.

Dalam menjalankan aksinya ini, ES mengontrak rumah-rumah di beberapa daerah yang kemudian diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen. Yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

1 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

7 hari lalu

Viral Anak Pejabat Gayo Lues Suka Flexing, Berujung Sang Ayah Mundur dari Jabatan

11 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal