Eksekusi Kafe di Surabaya Ricuh, Petugas Diadang Sekelompok Orang

Yudha Bahar
Eksekusi dan pengosongan bangunan kafe di Surabaya, Jawa Timur berlangsung ricuh, Selasa (4/7/2023). (Foto: Yudha Bahar).

SURABAYA, iNews.id- Eksekusi dan pengosongan bangunan kafe di Surabaya, Jawa Timur berlangsung ricuh, Selasa (4/7/2023). Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk menjaga proses eksekusi.

Kericuhan berawal saat petugas juru sita mendatangi dan membacakan putusan eksekusi di depan kafe, Jalan Manyar Indah Surabaya.

Sementara, pemilik kafe dan sekelompok orang berjaga di lokasi. Mereka kemudian melawan petugas saat berupaya mengeksekusi bangunan tersebut.

Eksekusi bangunan kafe seluas 352 meter persegi itu dilakukan sesuai putusan eksekusi PN Surabaya, Mei 2023. Eksekusi akhirnya berhasil, dan barang-barang yang ada di dalam kafe tersebut diangkut menggunakan truk.

"Eksekusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar petugas Juru Sita PN Surabaya, Darmaji di lokasi, Selasa (4/7/2023).

Pemohon eksekusi, yakni Alwin Amar Almasyur membeli bangunan senilai lebih dari Rp3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.

Namun, Alwin tidan dapat menempati atau menggunakan bangunan kafe tersebut. "Kami melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya," kata kuasa hukum pemohon, Nunung Nurhadi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal