Holywings Surabaya Disegel, Kasatpol PP : Langgar Perda Nomor 2 Tahun 2020

Aan Haryono
Satpol PP Surabaya menyegel Holywings, Selasa (28/6/2022). (Foto: Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Satpol PP menyegel HolywingsSurabaya. Tindakan itu dilakukan karena Holywings melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).

Selain menyegel outlet, Pemerintah Kota Surabaya akan memeriksa perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," kata Eddy.

Eddy menuturkan, ada tiga outlet Holywings di kota pahlawan ini. Satpol PP bersama perangkat daerah Pemkot Surabaya lainnya tengah membahas perizinan Holywings.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings di Surabaya. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Kedua adalah izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
"Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

8 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

8 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

10 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

17 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal