Iming-Imingi Mainan, Siswa SMP di Malang Sodomi 3 Bocah SD

Achmad Saif Hajarani
FY, pelajar SMP yang menyodomi tiga bocah SD hanya bisa tertunduk saat diperiksa polisi. (Foto: iNews.id/Achmad Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id – Fy, pelajar SMP di Kabupaten Malang, Jawa Timur harus meringkuk di sel Mapolres setempat. Dia ditangkap polisi lantaran diduga telah menyodomi tiga bocah laki-laki yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Dalam aksinya, pelaku yang beralamat di Tirtoyudo ini mengiming-imingi dan mengancam korbannya. Motif tersangka karena melampiaskan dendam akibat permasalahan pada keluarga dan lingkungan.

Kasus asusila itu terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kelakuan bejat tersangka ke polisi. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki di lapangan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi alasan tersangka tega berbuat sodomi pada tiga bocah karena melampiaskan dendam akibat permasalahan di keluarganya. Tersangka juga diketahui dikucilkan oleh teman sebayanya hingga melampiaskan amarahnya kepada tiga bocah tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, dia kecewa karena ternyata dia bukan anak kandung dari orang tuanya sekarang. Tersangka juga kesal karena dikucilkan oleh teman-temannya karena dicap anak nakal,” kata Kapolres, Rabu (7/3/2018).

Menurut Kapolres, aksi bejat tersangka itu terjadi pada 2017 lalu dengan lokasi di rumah tersangka. Tiga korban merupakan teman main tersangka. “Pelaku menyuruh korban menungging dan telungkup. Korban ada yang dikasih playstation dan game lain,” ucapnya.

Dalam aksinya, kata Kapolres, tersangka juga mengancam pada ketiga korbannya bila melaporkan tindak asusila ini kepada orang tuanya. “Tersangka mengancam akan menampar korban bila sampai melapor ke orang tuanya,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, kasus asusila itu masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. “Kita akan periksa lingkungan sekitar tersangka dan korban karena ada kemungkinan korbannya lebih dari tiga bocah,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

9 hari lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

21 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal