Kejari Kediri Musnahkan Barang Bukti 187 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Afnan Subagio
Kejari Kediri memusnahkan barang bukti 187 perkara, didominasi kasus narkoba. (Foto: Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti 187 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ratusan bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Oktober 2022.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkoba.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah memusnahkan barang bukti perkara," kata Kepala Kejari Kediri, Chandra Eka Yustisia, Jumat (25/11/2022).

Dia memerinci, barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan seperti sabu-sabu dan pil dobel L. Sedangkan bukti selain kasus narkoba yang juga dimusnahkan di antaranya handphone, parang, bubuk berikut selongsong petasan, miras, minyak arafuru, komputer, nomor perdana, pakaian, dan obat-obatan kedaluwarsa.

"Ada peningkatan (barang bukti) yang lumayan, terutama pil dobel L," ujar Chandra.

Dia menambahkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu menjadi perkara dominan yang ditangani Kejari Kediri. Sejak Januari 2022, lembaga penegak hukum itu telah menangani sedikitnya 36 perkara sabu-sabu, disusul obat keras pil dobel L dengan 31 perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

12 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

13 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

15 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

18 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal