Korupsi Rp4,5 M, Mantan Dirut RSUD Ponorogo Dijebloskan ke Penjara

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Sindonews)

PONOROGO, iNews.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, Jawa Timur Prijo Langgeng dijebloskan ke penjara. Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp4,5 miliar itu dieksekusi menyusul vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Proses eksekusi pria yang juga seorang dokter gigi Rabu (11/4/2018) malam berlangsung lamban. Hal tersebut terjadi lantaran Prijo berbelit dan enggan memenuhi permintaan petugas. Sebelumnya pada Rabu siang Prijo sudah dijemput petugas di rumahnya. Namun, Prijo terus berkelit dan menolak ditahan.

Setelah negosiasi alot, Prijo akhirnya dapat digelandang pada malam hari. Dia dimasukan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Ponorogo dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) setempat. Didampingi beberapa anggota keluarga, Prijo tampak membawa sejumlah pakaian dan perlengkapan tidur ke dalam mobil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Iwan Winarso mengatakan, eksekusi terhadap Prijo Langgeng dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA mengabulkan kasasi Kejari Ponorogo, Selasa (10 April 2018). Saat itu diputusakan Prijo bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit.

"Negara dirugikan Rp4,5 miliar dalam kasus pembangunan rumah sakit tersebut," kata Winarso kepada wartawan.

Hasil penyelidikan sebelumnya Prijo dinyatakan bersalah karena membangun rumah sakit di luar perencanaan. Sesuai spesifikasi, proyek rumah sakit seharusnya dibangun empat lantai tetapi faktanya bangunan rumah sakit hanya tiga lantai.

Atas temuan tersebut, Prijo diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya tetapi saat itu pengadilan memutus Prijo bebas. Kejari Ponorogo kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemkab Ponorogo itu.

Untuk diketahui, Prijo Langgeng adalah satu dari tiga pejabat rumah sakit yang juga dinyatakan bersalah. Keduanya juga telah menjalani hukuman. Di luar itu, masih ada empat tersangka lain yang belum menjalani persidangan. Mereka semua diduga bersama-sama melakukan pelanggaran atas pembangunan rumah sakit yang dibiayai APBD.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
15 jam lalu

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Jalanan Gresik Picu Kemacetan

1 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

6 hari lalu

Kebakaran Gudang Bekas Pabrik Sandal New Era di Gresik, Asap Hitam Membubung Tinggi

6 hari lalu

Nenek 92 Tahun Hilang 7 Hari di Hutan Jombang, Ditemukan di Dasar Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal