Peras Tempat Hiburan Malam, Oknum Wartawan di Sidoarjo Ditangkap

Yoyok Agusta
Slamet Maulana alias Ade, oknum wartawan yang ditangkap Polresta Sidoarjo lantaran diduga memeras tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

SIDOARJO, iNews.id - Diduga terlibat pemerasan, oknum wartawan Surabaya harus berurusan dengan Polisi. Oknum wartawan tersebut diamankan setelah diduga mencoba meminta uang damai ke manajemen tempat hiburan malam. Sebelumnya, THM itu sempat diberitakan kerap digunakan sebagai tempat mesum.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, oknum wartawan yang ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo itu bernama Slamet Maulana alias Ade, warga Kota Surabaya Jawa Timur.

“Di mana dari laporan yang diterima pihak kepolisian, ada dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka. Hal tersebut terlihat dari bukti screenshoot percakapan antara tersangka dan pihak manajemen tempat hiburan malam yang sempat diberitakan,” kata Himawan, Kamis (28/6/2018).

Rekaman percakapan via aplikasi Whatsapp dari tersangka ke pihak pengelola tempat hiburan malam. (Foto: iNews/Yoyok Agusta).


Kasus ini bermula dari sebuah berita di portal media online di Kota Surabaya. Dalam berita itu disebutkan ada sebuah tempat karaoke di Sidoarjo yang dijadikan ajang mesum. Pelaku mengaku menulis berita tersebut berdasarkan investigasinya ke lokasi tempat hiburan malam itu.

“Dari investigasi saya ternyata memang ada perempuan di lokasi tersebut. Kemudian saya beritakan tapi tidak seperti yang kejadian sebenarnya. Kami tidak meminta uang, tapi dari pihak pengacara karaoke tersebut yang menawarkan setelah beritanya dihapus,” kata Ade.

Namun dari hasil penyelidikan polisi ditemukan fakta lain. Tempat karaoke yang diberitakan tersebut tidak sesuai dengan pemberitaan sang wartawan. Tersangka pun ditangkap polisi dengan tuduhan pemerasan. Sejumlah barang bukti yakni rekaman percakapan tersangka melalui pesan Whatsapp ikut diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, kemudian Pasal 310 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dicap Londo Ireng, Wartawan Malang Raya Demo Protes Pernyataan Presiden

10 jam lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

4 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

14 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

21 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal