Perempuan Asal Blitar yang Hina Presiden Jokowi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Robby Ridwan
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan bukti-bukti postingan pemilik akun Facebook Aida Konveksi berisi penghinaan kepada Presiden Jokowi di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Selasa (2/7/2019). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang mengunggah postingan berisi hinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota, hingga Selasa (2/7/2019). Dalam pemeriksaan, perempuan berinisial IF yang masih berstatus saksi terlapor itu mengaku menyesali perbuatannya.

Ibu berinisial IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini, menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lainnya. Dalam proses pemeriksaan, dia terlihat menangis dan meminta maaf. Dia berharap tidak ditahan polisi.

“Saya mohon maaf, saya mohon jangan ditahan. Anak saya sakit dan saya rawat sendiri di rumah sekarang,” ujar IF, Selasa (2/7/2019).


Pengacara IF, Oyik Rudi Hidayat juga mengatakan, IF mengakui semua perbuatannya. Selain itu, dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf. “Ya ada penyesalan, trus minta maaf kepada publik karena ini menjadi viral,” kata Oyik Rudi Hidayat.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, belum meningkatkan status pemilik akun dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik akan menentukan status IF setelah melaksanakan gelar perkara dengan memintai keterangan saksi ahli dalam kasus ini.

“Status pelaku sampai saat ini masih kami periksa karena kami mempunyai waktu 1 kali 24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan. Nanti setelah hasil pemeriksaan keluar, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” kata Adewira Negara Siregar.

Sementara itu, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait postingan IF berisi hinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut. Bila terbukti bersalah, IF akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

1 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

1 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

3 bulan lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

3 bulan lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal