Polda Jatim Beri Waktu 14 Hari kepada Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri

Hari Tambayong
Polisi menunjukkan surat DPO putra kiai di Jombang, MSA, tersangka pencabulan santriwati. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan batas waktu 14 hari kepada putra kiai Jombang, MSA untuk menyerahkan diri. Toleransi waktu diberikan, karena polisi masih berupaya melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan upaya paksa. 

Namun, bila batas waktu 14 hari tak diindahkan, maka polisi akan menjemput paksa tersangka dugaan pencabulan santriwati tersebut. "Batas 14 ini merupakan waktu yang diberikan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Sebab, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (19/1/2022). 

Gatot mengatakan, penyidik sudah mengetahui keberadaan pelaku. Karenanya tidak ada kesulitan bagi polisi untuk menangkapnya. Apalagi, polisi juga sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap tersangka. 

"Kami masih mencoba persuasif dengan berkoordinasi dengan ulama dan lainnya untuk meyakinkan tersangka agar mau menjalani proses hukum," katanya. 

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Tersangka MSA sempat mengajukan guagatan praperadilan ke pengadilan negeri, namun gagal. 

Sementara proses penyidikan sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Saat ini polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan bukti dan tersangka. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

9 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

10 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

11 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal