Polisi Tangkap Sokip, Pentolan Kaburnya Empat Tahanan Polresta Malang

Deni Irwansyah
Sokip, otak kaburnya tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Tim gabungan Polresta Malang Kota akhirnya menangkap Sokip Yulianto, pelaku utama kaburnya empat tahanan kasus narkoba dari rumah tahanan Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, Sokip ditangkap pada Rabu (11/12/2019) di Kediri, Jawa Timur.

"Pada rabu dinihari tadi kami tangkap tersangka Sokip di Kediri," kata Leo kepada wartawan doi Mapolresta Malang Kota.

Lebih lanjut Leo mengatakan, petugas terpaksa menembak kaki Sokip lantaran berusaha kabur saat dibawa dari Kediri ke Malang.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur, pada saat perjalanan ke Malang tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Untuk diketahui, empat tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota kabur pada Minggu (08/12/2019). Empat tahanan kasus narkoba itu kabur dengan menggunakan kain yang disambung-sambung sehingga berfungsi sebagai tali.

Hingga saat ini, polisi berhasil menangkap dua dari empat tahanan yang kabur, mereka adalah Adrian dan Sokip. Polisi masih memburu dua tahanan lainnya. Mereka adalah Nur Cholis dan Bayu Prasetyo.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

1 bulan lalu

6 Tahanan Kejaksaan Kabur saat Perjalanan ke PN Pekanbaru, 3 Masih Buron

1 bulan lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

2 bulan lalu

4 Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Ventilasi Sel

3 bulan lalu

Dramatis! Polisi Gerak Cepat Tangkap 8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal