Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Rahmat Ilyasan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Tersangka itu berinisial RE.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini, kata dia, RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.

"RE ini marketing daripada robot trading ATG," kata Dirmanto.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR. Sementara sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan terkait kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

9 hari lalu

Ledakan di Pakuwon City Surabaya Lukai 5 Orang, Polda Jatim: Diduga akibat Tabung Gas

12 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

13 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

13 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal