Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Rahmat Ilyasan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Tersangka itu berinisial RE.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini, kata dia, RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.

"RE ini marketing daripada robot trading ATG," kata Dirmanto.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR. Sementara sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan terkait kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

17 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

22 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

23 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal