Rayakan Hari Valentine, 19 Pasangan Tak Sah di Surabaya Diciduk Satpol PP

Hartam
Pasangan terjarin razia Satpol PP Surabaya, Selasa (15/2/2020) (Foto:iNews/Hartam)

SURABAYA, iNews.id -Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan BNN menggelar razia hotel pada momen hari valentine, Jumat (14/2/2020) malam. Hasilnya, petugas mendapati 19 pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan berada di dalam kamar hotel.

Semua pasangan tersebut diciduk dari beberapa hotel di Surabaya. Mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya untuk didata.

"Malam ini yang terjaring ada 19 pasangan dari beberapa lokasi," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Piter F Rumaseb.

Piter mengatakan razia pada momen hari valentine ini dilakukan untuk mencegah penyalah gunaan narkoba. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran virus HIV/AIDS.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Piter F Rumaseb

Setelah dilakukan pendataan, seluruh pasangan terjaring razia akan diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Razia ini akan digelar rutin dengan sasaran hotel maupun tempat kost.

"Setelah kita data, kita kembalikan ke keluarga agar dilakukan pembinaan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

4 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

5 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

6 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal