Surat Imbauan Salat Idul Fitri dari Sekdaprov Jatim Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya

Rahmat Ilyasan
Masjid Al Akbar Surabaya. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Surat imbauan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang pernah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dikhususkan untuk Masjid Al Akbar Surabaya saja. Surat imbauan itu tidak ditujukan untuk masjid secara umum.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/5/2020). Menurutnya, pemprov tidak pernah menerbitkan surat edaran pelaksaan salat Idul Fitri ke seluruh masjid, terutama saat pandemi Covid-19.

“Jadi surat ini hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al-Akbar,” katanya.

Menurutnya lebih baik menghidari ketidakbaikan, harus dikedepankan daripada melaksanakan kebaikan. Peraturan dan imbauan yang selama ini diterapkan oleh pemprov maupun pemkab dan pemkot, juga akan tetap berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Mantan Menteri Sosial itu juga mengimbau agar silaturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah untuk sementara dilakukan secara virtual. Hal ini demi kesalamatan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

31 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

2 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Meluas di Jatim, Pemprov Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

2 bulan lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

2 bulan lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal