BEKASI, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Senin (19/10/2026). Nyumarno terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Pandi.
Meski vonis bersalah telah dijatuhkan, keluarga korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa atas hukuman ringan tersebut. Pihak keluarga menilai vonis 10 bulan penjara tidak sebanding dengan luka-luka serta penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban.
Aksi penganiayaan itu bermula pada Oktober 2025 lalu di salah satu kafe kawasan Lippo Cikarang Selatan. Berdasarkan rekaman video amatir yang sempat diabadikan korban, Nyumarno bersama rekan-rekannya mendatangi dan mengeroyok Pandi hingga mengalami luka berat di bagian wajah serta lengan.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban hingga kini masih mengalami trauma fisik dan mental berkepanjangan.
"Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Hukuman 10 bulan ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan luka berat dan trauma mendalam yang harus ditanggung korban sampai sekarang," ujar pihak keluarga korban, Nency, usai persidangan di PN Cikarang.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Dani Bahdani. Pihaknya menilai vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan yang utuh bagi kliennya yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum pejabat publik.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami mencatat rasa kekecewaan keluarga atas ringan hukuman ini. Harapan kami kedepan, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penganiayaan serupa oleh oknum wakil rakyat," kata Dani.