Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Hari Tambayong
Terdakwa Setu dan Mohammad Thoha saat mengikuti sidang secara online, Senin (30/1/2023). (Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Dalang pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA), Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak, pelaku pembobolan, Setu, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara online, Senin (30/1/2023). "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya. 

Tuntutan itu diberikan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. 
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). 

Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

31 hari lalu

Miris! Keluarga Tukang Becak di Tuban Masuk Desil 6, Bantuan Sosial Terancam Hilang

2 bulan lalu

Terekam CCTV! Pria di Asahan Ditikam Tukang Becak saat Asyik Live TikTok 

2 bulan lalu

Jelang Muktamar ke-35 NU, Tukang Becak di Jombang Dapat Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

4 bulan lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal