7 Pengeroyok Warga Singkawang di Ajang Balap Liar Ditetapkan Tersangka

Rizki Kurnia
Polres Singkawang menetapkan 7 tersangka pengeroyokan ajang balap liar. (Foto: Rizki Kurnia)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan saat ajang balap liar sebagai tersangka. Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (26/3/2023) itu viral di media sosial.

"Dari satreksrim telah menangkap tujuh orang dan semuanya tersangka," kata Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto dalam keterangan pers, Rabu (29/3/2023).

Tujuh tersangka adalah GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, dan ada yang menyerahkan diri ke polisi diantar oleh keluarga.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sabuk warna hitam dan hel yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban bernama Sigit.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengeroyokan di arena balap liar ini berawal dari korban yang tak terima ditabrak oleh joki balap liar yang juga salah satu pelaku pengeroyokan.

Cekcok tersebut memicu emosi rekan-rekan joki balap liar yang akhirnya ikut mengeroyok korban.

Menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan, karena ada pelaku lain yang terlibat dan belum tertangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

22 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

1 hari lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

2 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal