Karang Cerita Dibegal, Pria di Pontianak Ingin Bebas dari Utang Rp18,8 Juta

Reza Yunanto
Abdul Malik (44) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar usai menyebarkan berita bohong korban pembegalan. (Foto: Polres Kubu Raya)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak, Abdul Malik (44), karena menyebar berita bohong. Dia mengaku sebagai korban begal agar terbebas dari utang sebesar Rp18,8 juta.

Abdul Malik yang tinggal di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, awalnya mengaku sebagai korban begal. Dia menyebarkan berita pembegalan yang dialaminya itu melalui WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial

Polsek Batu Ampar yang mengetahui hal tersebut awalnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pembegalan yang dialami Abdul Malik. Namun polisi menemukan kejanggalan. 

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Abdul Malik akhirnya mengaku dirinya bebohong dan tidak menjadi korban begal.

"Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan, bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang Rp18.829.000," kata Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy, Senin (20/3/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal