Karang Cerita Dibegal, Pria di Pontianak Ingin Bebas dari Utang Rp18,8 Juta

Reza Yunanto
Abdul Malik (44) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar usai menyebarkan berita bohong korban pembegalan. (Foto: Polres Kubu Raya)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak, Abdul Malik (44), karena menyebar berita bohong. Dia mengaku sebagai korban begal agar terbebas dari utang sebesar Rp18,8 juta.

Abdul Malik yang tinggal di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, awalnya mengaku sebagai korban begal. Dia menyebarkan berita pembegalan yang dialaminya itu melalui WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial

Polsek Batu Ampar yang mengetahui hal tersebut awalnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pembegalan yang dialami Abdul Malik. Namun polisi menemukan kejanggalan. 

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Abdul Malik akhirnya mengaku dirinya bebohong dan tidak menjadi korban begal.

"Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan, bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang Rp18.829.000," kata Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy, Senin (20/3/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

3 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

7 hari lalu

Viral Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya Ambil HP Korban, Video Call dengan Keluarganya

9 hari lalu

Terekam Video! Speedboat Mutiara Tabrak KM Obi Permai di Perairan Halmahera Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal